Jakarta - Banyak persoalan yang dibahas dalam Muktamar NU ke 33
yang digelar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Salah satunya terkait
akan digelarnya Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Para ulama NU
sepakat mengharamkan pemimpin yang mengumbar janji palsu saat
berkampanye.
Setelah dibahas dalam sidang komisi sejak Senin
(3/8) sore hingga Selasa (4/8), sebanyak 7 persoalan (Masail) yang telah
disetujui dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah
dipaparkan dalam sidang pleno yang berlangsung di Alun-alun Jombang
untuk disahkan, Rabu (5/8/2015). Satu dari tujuh persoalan itu terkait
hukum bagi calon kepala daerah yang kerap kali dengan mudahnya
melontarkan janji-janji palsu saat berkampanye.
"Adapun hukumnya
apabila janji itu berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagai
pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan progam dan pengalokasian
dana yang diperkuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah
atau boleh. Sebaliknya, apabila dia tidak kuat untuk merealisasikannya
maka hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah
Al Waqi'iyyah, Mujib Qulyubi saat membacakan hasil sidang komisi yang
langsung disetujui oleh forum sidang pleno.
Dalam sidang pleno
tersebut, para peserta muktamar juga sepakat seorang calon kepala daerah
apabila terpilih wajib hukumnya untuk menepati janji yang dilontarkan
saat pemilu selama sesuai dengan tugas jabatannya serta tidak melanggar
ketentuan. Lantas bagaimana hukum mentaati seorang pemimpin yang ingkar
janji?
"Pemimpin yang tidak menepati janji harus diingatkan, selama menjadi pemimpin yang sah tetap harus ditaati," cetus Mujib.
Komisi
yang diketuai Ahmad Ishomuddin itu juga membahas soal pemberhentian
seorang pemimpin yang terbukti melanggar hukum, seperti melakukan
korupsi. "Apabila telah terbukti dan ditetapkan secara hukum, maka boleh
dilakukan dengan cara direkomendasikan untuk mengundurkan diri. Apabila
tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertaubat, maka bisa
diberhentikan dengan aturan yang konstitusional selama tidak menimbulkan
mudhorot yang lebih besar," sebutnya.
Sidang pleno III dengan
agenda pengesahan hasil sidang komisi-komisi yang berlangsung di
Alun-alun Jombang berjalan lancar sejak pukul 09.30 Wib. Tak ada satu
pun usulan dari para peserta muktamar terkait hasil sidang Komisi
Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah. Pimpinan sidang, Ahmad
Ishomuddin pun lantas mengesahkannya sebagai keputusan muktamar dengan
bacaan Surat Al Fatihah.
Selain hukum calon kepala daerah yang
mengumbar janji palsu dan pemberhentian pemimpin, dalam pleno tersebut
juga mengesahkan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al
Waqi'iyyah terhadap sejumlah persoalan lainnya. Diantaranya hukum BPJS,
penenggelaman kapal asing yang melanggar kedaulatan NKRI, hukum advokad
yang mebela klien yang salah, alih fungsi lahan produktif, serta
eksploitasi alam yang berlebihan.
Enggran Eko Budianto - detikNews
DAPATKAN PENGHASILAN BESAR DARI RUMAH. KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment